Labuan Bajo, Radarflores.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat internal tertutup pada Kamis, 4 Agustus 2025. Rapat tersebut digelar untuk membahas 14 tuntutan yang diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) pada 2 September 2025 lalu.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera, menegaskan komitmen lembaga legislatif sebagai jembatan aspirasi masyarakat. DPRD berjanji akan memperjuangkan tuntutan tersebut kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah soal efisiensi anggaran. DPRD bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk mengurangi belanja perjalanan dinas, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Perjalanan Dinas.

"Ini sebagai bentuk komitmen nyata, DPRD Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan pengurangan perjalanan dinas lebih 50% dari pagu anggaran tahun sebelumnya," ujar Sewargading kepada wartawam, Jumat, 5 Agustus 2025.

Selain itu, DPRD juga mengambil sikap tegas terkait penolakan pembangunan hotel dan fasilitas sejenis di Pulau Padar, yang menjadi salah satu ikon Taman Nasional Komodo.

"Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Komodo, menghindari kerusakan lingkungan, serta menjawab aspirasi masyarakat Manggarai Barat yang khawatir akan dampak negatif pembangunan terhadap ruang hidup satwa dan ekonomi lokal," tegas Sewargading.

Ia juga mendesak kepada pihak atau perusahaan yang berencana melakukan pembangunan di Pulau Padar untuk menghormati keputusan masyarakat.

"Mengabaikan sikap penolakan ini sama saja dengan meletakkan sumber kegaduhan di Kabupaten Manggarai Barat," kata dia.

Sewargading menekankan pentingnya menghargai keputusan masyarakat. "Oleh karena itu, saya meminta kepada para pihak, agar jika mencintai Manggarai Barat maka hargai apa yang menjadi keputusan masyarakat Manggarai Barat termasuk penolakan dengan tegas rencana pembangunan berbagai fasilitas yang dimaksud."

Menanggapi isu dugaan korupsi, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan Sertifikat Tanah, DPRD mendesak ATR/BPN Manggarai Barat untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah yang telah lama diajukan oleh masyarakat, sebagai wujud kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka," jelasnya.

Terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku saat ini.

"Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan bahwa kebijakan NJOP memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, asas manfaat, serta tidak membebani masyarakat kecil maupun pemilik tanah warisan," tegas Sewargading.

Ia juga menambahkan, seluruh aspirasi masyarakat yang belum sempat dibahas dalam rapat internal tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja komisi sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. [RF]