Labuan Bajo, Radarflores.com – Seorang perempuan bernama Martha Asrianti Abu alias Acin, 29 tahun, melaporkan KD, seorang admin arisan sekaligus istri anggota polisi, ke Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan dugaan penggelapan dana arisan senilai Rp 30 juta.

“Saya datang untuk membuat laporan penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp 30 juta,” kata Acin saat ditemui usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat, Kamis malam.

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.

Acin mengaku seharusnya menerima dana arisan pada 21 Juni lalu. Ia merupakan peserta terakhir dari 15 anggota arisan yang dimulai sejak Desember 2024, dengan iuran Rp 1.650.000 setiap dua pekan. Menurutnya, seluruh iuran telah dibayarkan hingga lunas, termasuk denda atas keterlambatan.

Namun, pada gilirannya, KD menyatakan hak Acin atas pencairan dana hangus karena dianggap terlalu sering terlambat setor. KD juga disebut bersikap tidak kooperatif ketika dimediasi oleh Provos Polres Manggarai Barat.

“Saya tetap bayar sampai selesai. Bahkan denda pun saya bayar. Tapi uang saya tidak dikembalikan,” ujar Acin. Ia berharap kasus ini diusut tuntas dan uangnya bisa kembali.

Menanggapi laporan tersebut, KD menyatakan bahwa seluruh kegiatan arisan disepakati secara sukarela oleh para peserta, dengan aturan yang telah disampaikan secara tertulis melalui grup WhatsApp sebelum arisan dimulai.

“Aturan itu dibacakan dan dibagikan secara terbuka. Partisipasi anggota dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap semua ketentuan,” kata KD dalam klarifikasinya.

Menurut KD, Acin tercatat melakukan keterlambatan pembayaran sebanyak tujuh kali selama keikutsertaannya dalam arisan. Dalam beberapa kasus, keterlambatan tersebut mencapai empat hingga lima hari.

KD mengaku telah memberikan peringatan berulang kali kepada Acin secara persuasif, bahwa keterlambatan lebih dari tiga kali akan berakibat pada gugurnya hak pencairan dana. Ketentuan tersebut, kata KD, sudah tertuang dalam aturan awal.

“Kak, arisan sudah telat lebih dari lima kali. Aturan arisan di sini, tiga kali telat setor hangus. Sudah sering saya ingatkan. Tidak bisa seenaknya bayar arisan di sini, walaupun tetap saya talangi,” tulis KD dalam grup WhatsApp arisan.

KD kemudian mengeluarkan Acin dari grup dan menyatakan haknya atas pencairan arisan telah gugur. Beberapa waktu kemudian, Acin sempat kembali mentransfer dana arisan, tetapi KD menyebut dana itu langsung dikembalikan secara utuh.

“Saya sudah nyatakan bahwa keanggotaannya telah berakhir. Transfer dana itu langsung saya kembalikan sebagai bukti bahwa saya tidak berniat mengambil uang yang bukan hak saya,” ujarnya.

Perselisihan berlanjut ketika Acin melaporkan KD ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat.

Alasannya, KD adalah istri anggota Polri. Namun KD menilai pemanggilan oleh Propam tidak relevan, karena dirinya adalah warga sipil dan Propam merupakan unit internal pengawasan bagi anggota Polri.

KD mengatakan telah menyampaikan seluruh bukti dan penjelasan dalam proses mediasi, termasuk riwayat keterlambatan dan bukti pengembalian dana. Namun, ia merasa tidak mendapatkan perlakuan imparsial.

“Ketika saya tunjukkan pelapor sudah tujuh kali terlambat dan itu berdampak pada keuangan arisan, tanggapannya justru menyalahkan saya dengan alasan pelapor sibuk. Padahal semua anggota juga punya kesibukan,” ujar KD.

Ia memilih mengakhiri mediasi dengan “cara terhormat” karena merasa tidak mendapatkan ruang pembelaan yang adil.

KD juga menyayangkan pemberitaan media yang memuat identitas dan fotonya sesaat setelah laporan polisi teregistrasi.

Ia menilai hal tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan hak privasi sebagai warga sipil yang belum tentu bersalah secara hukum.

“Saya tidak pernah berniat mencari keuntungan pribadi dari kegiatan arisan ini. Saya siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan semua bukti jika diminta,” kata KD.

Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi dan membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan secara adil dan proporsional. [RF]