Labuan Bajo, Radarflores.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah bernilai miliaran rupiah yang dilaporkan Marsel Agot terhadap Rahardjo.

Kepastian ini disampaikan melalui keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

Kasus bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di Wae Cicu Timur, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 10.400 m² pada 2017.

Saat itu, Marsel Agot dan Rahardjo sepakat dengan harga Rp350 ribu per meter persegi.

Rahardjo membayar uang muka Rp200 juta setelah diperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.

Keduanya sepakat bahwa pelunasan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik sah, Nelce Tarapanjang.

Namun, hingga sepuluh bulan berlalu, dokumen pelepasan hak tersebut tidak pernah diberikan. Rahardjo kemudian meminta SHM untuk mengurus sendiri proses peralihan hak.

Pada 2019, Rahardjo menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali.

Dari pertemuan itu, muncul fakta bahwa pemilik sah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.

Untuk mengamankan tanah yang sebelumnya telah ia transaksikan, Rahardjo melakukan pembelian ulang langsung kepada pemilik sah melalui proses notaril.

Dalam keseluruhan proses itu, Rahardjo tercatat telah menyerahkan Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot dan Rp110.000.000 kepada Nelce Tarapanjang sebagai pemilik sah.

Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, penyidik telah melakukan seluruh tahapan penyelidikan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Setelah mencermati keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegas AKP Lufthi.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan SP2HP kepada para pihak sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025 tertanggal 19 November 2025.

Kasat Reskrim kembali menegaskan, keputusan tersebut murni berdasarkan hukum.

“Penyelidikan kami hentikan karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana penipuan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan didukung hasil pemeriksaan para saksi serta bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Dengan terbitnya SP2LID tersebut, laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo resmi dinyatakan selesai di tingkat penyelidikan. Tidak ditemukan unsur penipuan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Pater Marselinus Agot selaku pelapor menyatakan, dirinya telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya untuk menempuh langkah perdata.

"Saya sudahh serahkan kepada kuasa hukum pak Sipri Ngganggu. Kami sudahh melakukan gugatan perdata," tulis Pater Marsel melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan. [RF]