Labuan Bajo, Radarflores.com - Sedih! tanah dirampas oleh terduga para mafia, Fatima bersama keluarga tinggal di tenda kecil yang beralaskan tanah.
Meskipun geliat pembangunan dan penataan kawasan pariwisata super perioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dikebut oleh Pemerintah Indonesia, namun masih ada warga yang menderita karena masalah tanah.
Diketahui, pembangunan tersebut merupakan suatu kemajuan pariwisata Labuan Bajo yang saat ini menjadi pusat perhatian pariwisata international.
Selain itu, pada bulan Mei mendatang Labuan Bajo merupakan lokasi penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean) Summit ke 42.
Hal tersebut tentu memberikan kebahagiaan di tengah masyarakat, karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Namun rasa itu tidak bagi keluarga Fatima, yang rumah dan tanahnya harus digusur dan dirampas.
Penderitaan yang dirasakan Fatima dan keluarganya itu diduga perbuatan para mafia tanah yang rakus dan tidak adanya keadilan yang didapatkan dari negara atas ulah para mafia tanah yang merenggut rumah dan tanahnya peninggalan Patti Masang.
Saat ini, ia dan keluarganya hidup di dalam tenda dan tidur beralaskan tanah di area pesisir Pantai Pede, karena sudah tidak memiliki lahan untuk bernaung.
Tinggal di dalam tenda kecil dan beralaskan tanah, menyimpan rasa pedih yang mendalam di hatinya.
"Sakit sekali rasanya pak, kami sudah susah hidup ini, makin susah lagi rasanya dengan peristiwa ini," ucapnya sembari menetes air mata, Sabtu (4/3/2023) malam.
Dia mengisahkan, selama tinggal di dalam tenda, keempat orang anaknya terus menanyakan, mengapa rumahnya dibongkar dan tanahnya harus diambil orang. Perkataan itu, kisahnya, sangat menyayat perasaannya.
"Hampir setiap hari anak-anak saya ini menanyakan kenapa kita tinggal di sini. Yang paling sedih pak, kalau mau ke sekolah mereka mandi di luar dengan kain sarung terus dilihat sama orang-orang. Sebagai orangtua saya merasa tidak tega dengan apa yang dialami ini," kisahnya.
Lebih parahnya ia mengisahkan, di tengah musim hujaan saat ini, mereka harus berbasah-basahan karena tenda yang dipakai sebagiannya telah sobek.
Ini yang membuat Fatima dan keluarganya terguncang. Ia berharap agar pemerintah dan penegak hukum dapat membantunya mengatasi penderitaan yang dirasakanya.
Kejadian yang dirasakanya, bermula dari seseorang yang bernama Budiman Utomo warga Surabaya yang mengugatnya.
Budiman mengklaim lahan yang dimiliki Patti Masang (nenek Fatima) saat ini telah dibeli oleh Budiman pada tahun 1967 dari seseorang yang bernama Husen.
Saat sidang eksepsi di Pengadilan Labuan Bajo, Fatima dan keluarganya beserta para tergugat membantah bahwa di atas tanah sengketa tidak ada nama Patiara, namun yang ada hanya nama Patti Masang.
Para tergugat membuktikan bantahan tersebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Patti Masang dan juga keterangan saksi. Namun majelis hakim tetap menyimpulkan bahwa Patiara merupakan nama yang sama dengan Patti Masang.
Hal ini karena karena relas panggilan sidang atas nama Patiara dicap jempol oleh Patti Masang tanpa dibuatkan berita acara . Namun di lain sisi, Patti Masang tidak bisa melihat huruf dan buta warna.
Keanehan lainnya timbul pada Umar Ilias Husen, yang juga turut tergugat mengaku seolah anak dari Husen dalam suatu surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh penggugat yang isinya bahwa Umar Ilias Husen adalah anak ahli waris dari Husen dan benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo.
Padahal, kenyataannya ayah dari Umar Ilias Husen, bukan Husen dan hal tersebut sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan. Namun anehnya majelis hakim tetap menyatakan bahwa Umar IIias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kepada Budiman.
Oleh karena Majelis hakim perdata "main mata," terhadap putusan perkara tersebut para tergugat telah melaporkan pemalsuan dokumen, membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan Pati Ara dkk.
Laporan para tergugat tertuang dalam LP/B/279/X/2022/SPKT/Polres. Meski para tergugat telah membuat laporan kepada polisi, namun hingga saat ini belum ada perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tersebut.
Kontributor: Isno Baco