Labuan Bajo, Radarflores.com - Sengketa lahan seluas 10.400 meter persegi di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali memanas.

Setelah laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan Polres Manggarai Barat karena tidak memenuhi unsur pidana, kini terungkap bahwa Marsel Agot justru telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.

Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn)  I Wayan Sukawinaya, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.

I Wayan Sukawinaya menyebut kliennya mengalami kerugian besar dalam transaksi tanah yang berlangsung pada 2017.

“Kita melapor ke Polda NTT tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Marsel Agot mengaku sebagai pemilik lahan dan menunjukkan sertifikat atas nama Nelce Tarapanjang, serta berjanji menghadirkan pemiliknya.

Namun janji itu tidak pernah ditepati. Atas seizin Agot, Rahardjo kemudian menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali.

“Kami kaget ketika pemilik sah tanah mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” lanjut Sukawinaya.

Karena tetap berminat terhadap tanah itu, Rahardjo akhirnya membeli langsung dari pemilik sah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Sukawinaya, uang yang telah dibayarkan kepada Agot dianggap sebagai bentuk penggelapan.

Ia juga menegaskan, laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo telah dihentikan penyidik Polres Manggarai Barat karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Polda NTT telah menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Ia menyatakan penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Kronologi

Berdasarkan data Polres Manggarai Barat, transaksi awal antara Rahardjo dan Marsel Agot berlangsung pada 2017.

Keduanya sepakat melakukan jual beli tanah senilai Rp350.000 per meter persegi.

Rahardjo membayar uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.

Namun, selama hampir 10 bulan, Nelce tak pernah dihadirkan meski dijanjikan Agot.

Pada 2019, Rahardjo menemui langsung Nelce Tarapanjang dan I Made Susila di Bali dengan membawa SHM yang diberikan Agot.

Keduanya mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.

Akhirnya, Rahardjo membeli tanah itu langsung dari pemilik sah melalui notaris.

Rincian dana yang dikeluarkan Rahardjo: pertama, Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot. Kedua, Rp110.000.000 kepada pemilik sah, Nelce Tarapanjang

Ketika dikonfirmasi, Pater Marsel Agot menyatakan kasus tersebut telah ditangani penasihat hukumnya.

“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah mengajukan gugatan perdata,” ujarnya kepada wartawan via WhatsApp, Kamis, 4 Desember 2025.

Persoalan ini kini memasuki dua jalur proses: pertama, pidana yakni Laporan Rahardjo terhadap Marsel Agot tengah diselidiki Polda NTT. Kedua, perdata yakni Marsel Agot mengajukan gugatan terhadap Rahardjo. [RF]