Ende, Radarflores.com - Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Organisasi tersebut menilai eksekusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende atas perintah langsung Bupati Ende sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat rentan.
Padma Indonesia menyebut penggusuran tersebut bukan sekadar penertiban administratif, melainkan tindakan yang merampas ruang hidup warga. Organisasi itu juga mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Ende yang dinilai mengabaikan upaya dialog dan permohonan penundaan eksekusi dari pihak Gereja, Provinsial SVD Ende.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Padma Indonesia, status tanah yang digusur disebut masih berada dalam sengketa sejarah klaim yang belum tuntas. Sengketa itu merujuk pada dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang disebut mengarah pada tanah misi milik Provinsial SVD Ende.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, mengatakan penggusuran paksa tersebut mengabaikan prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan konstitusi negara.
“Tindakan Pemda Ende ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan melindungi harta benda warga negara dari gangguan sewenang-wenang. Dengan mengabaikan proses mediasi yang dialogis, Bupati Ende juga telah menabrak ketentuan Pasal 40 UU HAM No. 39 Tahun 1999 yang memandatkan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal harus dilakukan dengan cara-cara yang memanusiakan manusia,” kata Greg.
Menurut Greg, penggunaan alat negara dalam proses penggusuran menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terstruktur dan sistematis.
“Bupati Ende itu kan ngakunya advokat juga. Harusnya dia paham bagaimana prinsip HAM menjadi sumber implementasi hukum dalam kasus ini,” tegas Greg.
Padma Indonesia menilai penggusuran tanpa dialog yang adil, tanpa relokasi yang layak, dan dilakukan dengan pendekatan kekerasan merupakan pelanggaran berat HAM. Organisasi itu menegaskan alasan penataan ruang dan ketertiban umum tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menjadikan warga sebagai korban.
Merespons peristiwa tersebut, Padma Indonesia menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengevaluasi dan memecat Bupati Ende dari jabatan dan struktur partai.
Kedua, meminta pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende karena dinilai terlibat dalam tindakan represif di lapangan.
Ketiga, mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia mencopot Kapolres Ende serta meminta Divisi Propam Polri memeriksa personel kepolisian yang terlibat dalam penggusuran.
Keempat, menuntut Pemerintah Kabupaten Ende memulihkan hak-hak warga terdampak, termasuk memberikan ganti rugi material dan immaterial serta menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak.
Kelima, meminta Komnas HAM RI segera memanggil Bupati Ende dan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
Padma Indonesia menyatakan akan terus mendampingi warga Jalan Irian Jaya yang terdampak penggusuran dan mengawal proses hukum kasus itu hingga seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. [RF]