Bajawa, Radarflores.com - Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengkritik keras keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam kasus Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan korban IG dan pemimpin adat (Mosalaki) YTB di Ngada.
Ketua Perwakilan Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Lamber Gisi Turu menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada korban dan Mosalaki tersebut mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak perempuan.
Menurut Lamber, keputusan itu tidak hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga melecehkan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.
Keputusan majelis hakim ini tertera dalam perkara Nomor: 53/Pid-B/2024/Pn.BJW yang diputuskan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, YTB, seorang Mosalaki, dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Sementara itu, IG, korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan suaminya, FD, masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Lamber menilai keputusan ini sangat merendahkan martabat korban dan hukum adat Ngadha, khususnya adat desa Kila, Kecamatan Aimere.
"Keputusan ini mencoreng wajah hukum adat Ngadha yang seharusnya melindungi setiap warganya, terutama perempuan," ujar Lamber dalam keterangan yang diterima media pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Padma Indonesia juga mengecam tindakan aparat penegak hukum (APH), seperti Polsek Aimere, Kejaksaan Negeri Ngada, dan Pengadilan Negeri Bajawa, yang dinilai mengabaikan hukum adat yang berlaku di Ngada.
Sebagai bentuk protes, Padma Indonesia berencana untuk membawa kasus ini ke lembaga yang berwenang, termasuk Bareskrim Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
“Keputusan ini tidak hanya menghina harkat dan martabat perempuan korban TPKS, tetapi juga mencoreng wajah hukum adat Ngadha yang seharusnya melindungi setiap warganya,” tegas Lamber.
Ke depannya, Padma Indonesia berencana untuk melaporkan aparat yang terlibat dalam kasus ini ke instansi terkait, seperti Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi III DPR RI.
Lamber juga mengajak masyarakat adat Ngada, media, dan penggiat HAM untuk bergabung dalam perjuangan ini agar keadilan bagi korban TPKS dapat ditegakkan sesuai dengan hukum adat dan hak asasi manusia.
"Mai Jaga Waka Hukum Adat Ngadha (Bhajawa)! Semua bentuk perjuangan untuk patuh pada hukum adat demi menciptakan perdamaian dan hak perempuan atas keadilan," pungkas Lamber. [RF]