Bajawa, Radarflores.com - Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menyoroti kasus kekerasan seksual di Ngada, NTT.
Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut melibatkan wanita berinisial ID dan salah satu korban asal Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, kasus dugaan TPKS dengan korban ID sudah dilaporkan di Polsek Aimere.
Anehnya, kata dia, korban tidak dibantu untuk mengusut laporannya. Terlapor malah diduga dibantu pihak Polsek Aimere untuk melapor balik ID ke Polsek Ngada dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara seorang anak perempuan asal Surabaya diduga mengalami kekerasan seksual di atas Kapal Motor (KM) Sibung milik PT Pelni, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Gabriel mengungkapkan, terduga pelakunya adalah anak buah kapal (ABK).
"Tragis dan sangat memalukan pelayanan publik transportasi milik negara melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa terhadap penumpang bahkan menginjak-injak harkat dan martabat anak perempuan, bukannya menjaga keselamatan mereka," ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima media, Sabtu, 30 November 2024.
Menurut dia, korban sudah melaporkan resmi ke Polda Jawa Timur. Tetapi, lanjut Gabriel, terkesan Polda Jawa Timur lamban dalam penanganannya.
Ia pun mendukung total Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Bareskrim Mabes Polri agar mengambil alih penanganan perkara TPKS terhadap Korban ID di Ngada, Nusa Tenggara Timur dan Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini tentu saja penting agar korban dilindungi, haknya terpenuhi dan pelaku diproses hukum. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. [RF]