Bajawa, Radarflores.com- Pemerintah Kabupaten Ngada dinilai 'masa bodoh' atas kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Padahal menurut Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Goa, Ngada merupakan salah satu daerah kantong migrasi ilegal yang rentan human trafficking atau perdagangan orang.
"Tidak ada emergensi respons Pemkab Ngada atas maraknya migrasi ilegal rentan human trafficking membuktikan Pemkab Ngada melakukan upaya pembiaran," ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (23/5/2024).
Sikap 'masa bodoh' atas kasus pengiriman TKI ilegal, kata dia, menjadi salah satu bukti pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dikatakan, sejauh ini di Ngada belum ada peraturan bupati atau keputusan bupati Ngada tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagai implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, serta Keputusan Gubernur NTT Nomor 135 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT.
Tidak hanya itu, di Ngada juga kata Gabriel, belum ada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indpnesia.
"Ngada sudah ada Perda tapi perlu direvisi menyesuaikan peraturan terkait terbaru," tandasnya.
Selain itu, Gabriel mengusulkan agar Ngada perlu ada peraturan desa untuk mencegah TPPO dan agar migrasi aman.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Ngada dan DPRD Ngada untuk segera bergerak darurat mencarikan solusi kolaboratif pentahelix dalam mengatasi masalah human trafficking dan agar migrasi aman di Ngada.
"Saya mendukung total penegakan hukum TPPO yang sedang giat dilakukan Polres Ngada dan mengingatkan Kejaksaan Negeri Ngada untuk segera melakukan P21 perkara TPPO di Ngada," tandas Gabriel. [RF]