Jakarta, Radarflores.com - Dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Forum Perempuan Diaspora NTT mengadakan diskusi bersama untuk merespon kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Diskusi pada Kamis, 20 Maret 2025 di Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena, Anggota DPR RI Komisi XI, Julie Soetrisno Laiskodat, Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J. Kasimo, Padma Indonesia, Kompak, serta sejumlah pemerhati isu perempuan dan anak.
Dalam diskusi tersebut, berbagai topik dibahas, termasuk tingginya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di NTT.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan Polres Ngada terhadap tiga perempuan, dua di antaranya masih berusia anak.
Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap kasus ini agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
"Saya sebagai seorang ibu, ibu Gubernur, dan Ketua PKK NTT, akan terus memantau kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban," ujarnya.
Asti juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan ketat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan serta pemulihan hak bagi korban.
"Sebagai Ketua TP PKK NTT, saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta, untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius," tambahnya.
Julie Laiskodat, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini dan menegaskan dukungannya untuk mengawal kasus ini hingga proses peradilan selesai.
Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba,turut memberikan pernyataan dalam diskusi tersebut.
Ia menegaskan agar Kepolisian Republik Indonesia menggunakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sere Aba juga mengingatkan bahwa kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menuntaskan kasus ini.
Forum Perempuan Diaspora NTT mengeluarkan seruan yang terdiri dari empat poin utama:
Pertama, Mengutuk keras kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.
Kedua, Meminta agar pelaku diadili dan dijatuhkan hukuman kebiri serta hukuman seumur hidup, dan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Ketiga, Menuntut perlindungan dan pemulihan hak bagi korban.
Keempat, Mendorong penyelesaian semua kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di NTT. [RF]