Bajawa, Radarflores.com - Polres Ngada diminta untuk segera mengusut tuntas laporan Klara Mego, 84 tahun, yang tengah menjadi sorotan publik.

Desakan ini muncul setelah adanya kekhawatiran terkait kejelasan laporan tersebut, padahal sudah dilaporkan pada 18 Agustus 2022 lalu.

"Keberanian Oma Klara Mego melaporkan FRS (Pegawai Bank Pembangunan Daerah NTT) dan KR  di Polres Ngada dengan LP/B/125/VIII/2022/NTT/Res.Ngada tanggal 18 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana patut kita apresiasi dan kawal ketat," ujar Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dalam rilisnya, Jumat, 28 Maret 2025.

Menurut Gabriel, pelapor dan keluarga sudah bolak-balik ke Polres Ngada untuk menanyakan penanganan laporan Klara Mego.

"Tapi Polres Ngada sangat tidak profesional dan perkaranya 'diesbatukan' hingga Oma Klara Mego meninggal," ujar Gabriel.

Ia mengaku merasa miris dan sangat prihatin dengan kinerja penyidik Polres Ngada, mulai dari penyidik hingga Kapolresnya.

Hal ini semakin diperburuk dengan terungkapnya masalah yang melibatkan Kapolres, yang terkesan kuat melindungi oknum terlapor yang merupakan pegawai Bank NTT.

"Saya mendesak Plt Dirut Bank NTT dan Pimpinan Bank NTT untuk memanggil dan memeriksa oknum pegawai Bank NTT yang terlibat perkara pidana dengan Oma Klara Mego yang sudah dilaporkan di Polres Ngada," tegas Gabriel.

Klara Mego merupakan warga Desa Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Dia melaporkan FRS dan KR ke Polres Ngada usai keduanya mendatangi rumah milik pelapor. Keduanya meminta Klara Mego yang tidak bisa baca dan tulis untuk melakukan jempol pada dokumen/surat yang mereka bawa.

Sembari menyuruh melakukan cap jempol keduanya bilang, perkara perdata antara kedua pelaku dan adik kandung pelapor, Mama Mia, telah selesai di pengadilan. [RF]