Ruteng, Radarflores.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Manggarai Jimur Siena Katrina mengatakan, pendaftaran bagi dibuka bagi siapa saja yang berminat dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

”Mulai hari ini, Senin, 15 April 2024 PAN Manggarai secara resmi buka pendaftaran bagi bakal calon sesuai formasi tim Pilkada Manggarai yang sudah terbentuk dengan ketua tim Yosef Hasmi," kata Siena saat ditemui oleh wartawan di Ruteng pada Senin (15/4/2024).

Ia menjelaskan, bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak mendaftar di partai berlambang matahari itu, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Setiap bakal calon wajib penuhi persyaratan di antaranya; surat pendaftaran bakal calon ke DPD, fotocopy KTP, fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/PT yang sudah dilegalisir pejabat yang berwenang, fotocopy NPWP pribadi, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar, visi dan misi calon kepala daerah dan wakil, konsep perencanaan dan program pemenangan kepala daerah/wakil, komitmen terhadap PAN dan peryaratan yang berhubungan dengan KPU akan dilengkapi saat pendaftaran.

Hingga saat ini, kata Siena, PAN Manggarai belum memberikan rekomendasi kepada siapa pun termasuk kader sendiri yang selama ini sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon bupati.

“Mengenai pencalonan dari kader PAN yang akhir-akhir ini sudah mendeklarasikan diri maju baik sebagi calon bupati atau wakil saya tegaskan itu keputusan pribadi bukan keputusan partai,” tegasnya.

Penegasan ini, kata dia, penting untuk disampaikan kepada masyarakat mengingat ada banyak informasi yang berkembang yang menyebut bahwa PAN Manggarai sudah memberikan rekomendasi kepada kader sendiri.

“Saya harus sampaikan ini, alasannya cukup jelas bahwa sampai hari ini saya sebagai Ketua DPD PAN Manggarai belum pernah melakukan rapat internal tingkat DPD, DPC, DPRT dan seluruh pengurus PAN untuk membahas pencalonan di kader PAN sendiri," kata Anggota DPRD Provinsi NTT itu.

Ia mengatakan, setiap kader PAN yang hendak mengikuti bursa pencalonan dan mau mendapat rekomendasi dari PAN wajib mengikuti proses sebagaimana yang yang sudah ditentukan oleh tingkat DPP.

Penulis: Isno Baco