Ruteng, Radarflores.com- HJ (53), warga Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

HJ ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/08/2022), karena diduga menjadi bandar judi kupon putih.

Paur Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa dalam rilis yang diterima wartawan mengungkapkan, dari tangan terduga pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp424.000, 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah HP merek Samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin, 1 buah buku rekening Bank Mandiri, dan 1 buah ATM Bank Mandiri.

Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, kata dia, mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.25 Wita.

Dikatakan, sesaat sebelum diamankan polisi, terduga pelaku sedang menulis angka kupon putih di dalam dapur rumahnya.

"Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku bahwa sudah berlangsung 4 tahun dia  melakukan praktik perjudian menjadi bandar kupon putih," terang Budiarsa.

Terduga pelaku, lanjut Budiarsa, menerangkan bahwa sistem judi kupon putih yang digelut adalah dengan cara menawarkan hadiah ketika angka dari pembeli ada yang kena.

"Unit Jatanras melakukan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris beserta anggota," katanya.

Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. [*]