Ruteng, Radarflores.com - Demi menyukseskan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan) Cibal, Kabupaten Manggarai melantik 80 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pelantikan 80 Pengawas TPS tersebut berlangsung di Aula Paroki Santo Fransiskus Asisi Pagal pada Senin (22/1/2024).
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibal Fransiskus Dgagu dalam sambutannya menegaskan, Pengawas TPS sebagai ujung tombak Bawaslu, untuk menyukseskan pemilu.
Ia yakin dan percaya bahwa Pengawas TPS yang dilantik dapat mengemban tugas dalam menyukseskan pemilu 2024.
"Atas nama Panwaslu Kecamatan saya mengucapkan selamat kepada anggota PTPS yang baru saja dilantik, jaga kesehatan dan pahami aturan-aturan yang berlaku sehingga dalam melaksanakan tugas akan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan tak menyimpang, serta bekerja profesional," ucap Acik.
Sementara itu, Divisi HP2H Panwaslucam Cibal Florianus Irwan Kondo mengatakan, usai pelantikan Pengawas TPS langsung diberi bimbingan teknis (Bimtek).
Bimtek untuk Pengawas TPS pemilu bertujuan agar mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia berharap agar semua Pengawas TPS dapat meningkatkan koordinasinya dengan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Kita kembali mengingatkan kepada semua petugas PTPS yang ditempatkan di setiap TPS pemilu nanti untuk serius dalam melakukan pengawasan dalam pemilu di TPS-nya masing-masing, baik dalam pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, maupun pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, dan juga lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai PTPS Pemilu tersebut,” kata Ryan.
Ryan menekankan bahwa Pengawas TPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses pelaksanaan di TPS berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta Pengawas TPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, membaca panduan dan tata cara yang harus dilakukan di TPS, serta menjaga netralitas.
"Mereka menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih berkuasa di dalam TPS," ucapnya.
Selain itu, kata dia, Pengawas TPS juga harus memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada pemilu tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang ada.
"Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara," tutup Ryan.
Penulis: Isno Baco