Jakarta, Radarflores.com - Maraknya migrasi ilegal dan kerentanannya terhadap praktik perdagangan orang atau human trafficking di kalangan calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian serius.

Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, Gabriel Goa menilai bahwa meskipun isu ini telah disuarakan oleh Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM, langkah-langkah konkret masih sangat kurang.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah terkesan hanya melakukan pernyataan tanpa adanya aksi nyata untuk mengatasi masalah tersebut.

Gabriel mengungkapkan, situasi ini semakin memperburuk keadaan, di mana jaringan mafia human trafficking beroperasi secara bebas di berbagai daerah, termasuk di NTT.

"Jaringan mafia ini bahkan sudah merambah hingga ke desa-desa di NTT, namun tidak ada upaya nyata untuk menangkap dan memproses hukum pelaku-pelaku serta aktor intelektual di balik praktik jahat ini," katanya kepada media, Rabu, 26 Februari 2025.

Pernyataan tersebut merujuk pada situasi di mana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dipimpin oleh Kapolri, Kapolda, dan Kapolres sesuai dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2023, dinilai belum efektif dalam memberantas praktik tersebut.

Gabriel bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat eksekutif, legislatif, serta aparat penegak hukum yang terlibat sebagai beking bagi jaringan ini.

Ia juga menyoroti tindakan kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang berani mengungkap jaringan ini, seperti kasus yang dialami oleh RS dan rekan-rekannya yang bahkan berakhir tragis.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Padma Indonesia bersama para penggiat kemanusiaan dan media menyampaikan serangkaian tuntutan dan langkah konkret yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat terkait:

Pertama, mendesak Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andre Hugo Parera untuk meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, agar segera mengambil langkah perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia, khususnya untuk kasus korban human trafficking asal NTT, seperti kasus Mariance Kabu yang sedang disidangkan di Malaysia.

Kedua, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera memberikan langkah nyata dalam mengatasi darurat human trafficking di NTT, antara lain dengan memberikan 1.000 paspor gratis kepada calon pekerja migran yang memenuhi persyaratan dan kompetensi.

Ketiga, mendorong Anggota DPR RI dan DPD dari Dapil NTT untuk mendesak Kapolri agar segera menangkap dan memproses hukum para pelaku serta aktor intelektual TPPO, serta menyelamatkan korban TPPO asal NTT yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kepri, Riau, Sumut, Kalbar, dan Kaltara.

Keempat, mendesak Gubernur NTT dan Bupati/Wali Kota di seluruh Kabupaten/Kota untuk segera membentuk kolaborasi pentahelix (pemerintah, rakyat, akademisi, lembaga agama, masyarakat, dan pers) guna melakukan Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA) di seluruh desa di NTT, dengan mendirikan balai latihan kerja profesional dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mempermudah proses administrasi bagi calon pekerja migran.

Kelima, memberdayakan sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan vokasi di NTT untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan siap bekerja baik di tingkat nasional maupun internasional melalui program yang sudah terstruktur.

Keenam, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di NTT yang sudah berkolaborasi dengan penggiat anti human trafficking dan media untuk menyelamatkan korban TPPO dan menindak pelaku, serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Namun, Gabriel menekankan bahwa masih ada tugas besar yang harus dilakukan, yakni menangkap dan memproses para aktor intelektual di balik praktik perdagangan orang yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

"Langkah konkret yang melibatkan seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk menghentikan tragedi kemanusiaan ini dan memberikan perlindungan yang tepat bagi para calon pekerja migran asal NTT," tegas Gabriel. [RF]