Kupang, Radarflores.com- Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot Kepala Kejari Kota Kupang.

Ketua Padma Indonesia Gabriel Goa kemudian mengungkapkan alasan desakan pencopotan tersebut.

Pemicunya adalah penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, beberapa waktu lalu.

Menurut Gabriel, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan sengaja membolak-balikan berkas perkara hingga masa penahanan tersangka berakhir.

Hal ini menurut dia, menunjukkan lemahnya integritas dan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban pembunuhan sadis dan melukai rasa Keadilan keluarga korban.

"Fakta membuktikan ada korban wong cilik voice of the voiceless dibunuh secara sadis. Korban adalah citra Allah yang wajib dihargai bukan diinjak-injak harkat dan martabatnya," ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (16/1/2024) sore.

Ia pun mempertanyakan nurani kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya. "Apakah nuraninya sudah tumpul dan membiarkan ketidakadilan terjadi pada wong cilik voice of the voiceless dan menyelamatkan para tersangka," ketus Gabriel.

Ia menegaskan, terduga pelaku kejahatan jelas-jelas ada. Kemudian semua saksi mata yang menyaksikan peristiwa keji dan tragis tersebut.

"Kami mendesak Jaksa Agung RI untuk segera copot dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya," tegas Gabriel.

Ia juga mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan pembiaran penanganan perkara korban pembunuhan keji dan sadis di Kota Kupang.

Selanjutnya, Gabriel mendesak Komnas HAM RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun ke NTT. 
 

Penulis: Isno Baco