Jakarta, Radarflores.com - Ahli narkotika dan psikotropika, Edi Hardum mendesak DPR dan pemerintah memperkuat peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, serta menolak setiap upaya yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

“Pembuat Undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah jangan melemahkan peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam undang-undang yang dihasilkan," tegas Edi dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026, menanggapi dinamika pembahasan RUU yang dinilai memunculkan kekhawatiran di kalangan penegak hukum.

"Bila perlu peran BNN ditingkatkan sebagai tugas dan fungsi BNN-nya Amerika Serikat (AS) yang bernama The Drug Enforcement Administration (DEA) dimana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan oleh DEA.”

Salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut adalah wacana penghapusan nomenklatur BNN.

Menurut dia, langkah itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi kelembagaan.

“Penghapusan nomenklatur BNN akan melemahkan fungsi BNN,” kata Edi Hardum.

Edi mengaku telah mengusulkan penguatan peran BNN sejak hampir lima tahun lalu saat menyusun disertasi di Universitas Trisakti.

Ia mengusulkan pembentukan lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN) sebagai pengganti atau penguatan BNN.

Menurut Edi, pembentukan KPN perlu didukung revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kedua aturan itu, kata dia, sebaiknya digabung menjadi satu undang-undang baru tentang narkoba.

“Revisi bukan untuk melemahkan peran BNN tapi harus ditingkatkan,” kata dosen hukum pidana tersebut.

Ia menilai, Undang-undang baru nantinya harus mengatur lembaga khusus di hulu pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Saya mengusulkan agar namanya Komisi Pemberantasan Narkoba (PKN),” tegas penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.

Edi juga mengusulkan struktur KPN menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan lima pimpinan dan mekanisme seleksi melalui panitia seleksi serta uji kelayakan di DPR.

Selain itu, anggota dapat direkrut dari Polri dan TNI dengan gaji yang memadai untuk mencegah praktik suap.

Ia menekankan pentingnya fasilitas dan dukungan anggaran yang kuat bagi lembaga tersebut, termasuk sistem pendidikan dan pelatihan mandiri seperti yang dimiliki DEA di Amerika Serikat.

Di sisi lain, Edi mengusulkan pengetatan sanksi pidana narkotika, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pelaku.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya upaya pelemahan BNN dalam pembahasan RUU. “Saya pikir pembuat Undang-undang yang mempunyai good will untuk mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia dengan tingkatkan peran BNN, bukannya melemahkan,” kata Edi.

Menurut dia, tindak pidana narkoba menjadi salah satu kejahatan besar di Indonesia yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum. Maraknya kasus narkoba, kata dia, juga dipengaruhi oleh lemahnya integritas aparat.

“Yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dari berbagai kalangan warga negara seperti DPR, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum seperti oknum Polri, jaksa, bahkan TNI,” kata dia. [RF]