Jakarta, Radarflores.com - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Desakan ini disampaikan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum bernama TF yang diduga terlibat dalam sejumlah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, di antaranya PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk; PT. Jakarta Propertindo (Perseroda); dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Gabriel menjelaskan, pada periode tertentu, TF diduga didukung oleh komisaris yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat dari salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), serta seorang Direktur Perusahaan BUMD yang juga berasal dari pejabat Pemprov DKI.
"Pada suatu periode, oknum TF didukung oleh komisaris yang berasal dari ASN/pejabat dari salah satu APH dan salah satu Direktur Perusahaan TF berasal dari pejabat BUMD Pemprov DKI selaku direktur keuangan," ujar Gabriel dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.
Gabriel menilai, para oknum manajemen perusahaan tersebut diduga dengan mudah melakukan tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya menyebabkan buruknya tata kelola BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Dugaan korupsi ini dapat ditelusuri melalui kerja sama yang dilakukan antara ketiga perusahaan BUMD dengan perusahaan milik TF, yang melibatkan sekitar tujuh perusahaan milik TF.
Kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur tender yang semestinya, melainkan dengan penunjukan langsung, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Gabriel mengungkapkan bahwa nilai kontrak kerja sama tersebut jauh di bawah harga pasar atau dikenal dengan istilah "mark down", yang tentunya merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Selain itu, terdapat pula kerja sama yang dilakukan secara diam-diam tanpa akta notaris, yang mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Gabriel juga menyebutkan adanya dugaan penggelapan aset BUMD, yang kepemilikannya sudah berpindah tangan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas dan akuntabel.
Menurutnya, posisi FT yang dianggap sebagai orang kuat dalam jaringan tersebut membuat proses hukum atas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi sulit diproses oleh aparat penegak hukum.
Tegakkan Hukum dan Benahi Tata Kelola
Gabriel Goa mengungkapkan bahwa Gerakan Masyarakat Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme mencapai puncaknya pada era Gerakan Reformasi 1998, yang ditandai dengan tumbangnya rezim Soeharto dan kroni-kroninya.
Gerakan reformasi tersebut membuka pintu bagi era demokrasi, yang ditandai dengan kebebasan berpendapat, berserikat, serta meluasnya keterlibatan masyarakat dalam politik.
Namun, Gabriel menambahkan bahwa sebelum Gerakan Reformasi, Indonesia telah menerima paket program dari IMF dan Bank Dunia berupa pasar bebas, privatisasi, dan deregulasi.
Penerapan program penyesuaian struktural ini mengizinkan sektor publik dikelola oleh swasta, yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah. Hal ini memengaruhi banyak aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Semangat reformasi menghasilkan berbagai keputusan dan aturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memandu tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Salah satu langkah penting adalah lahirnya UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a. Selain itu, Pasal 41 ayat (1) hingga (5) dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Gabriel merasa yakin bahwa praktik-praktik korupsi seharusnya semakin berkurang.
Namun, kenyataan justru berbicara lain. Korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin marak, menjadi tantangan berat yang sulit diberantas.
Gabriel menilai bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi jauh dari harapan masyarakat, bahkan mengarah pada hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang bersih dan adil.
Salah satu penyebabnya adalah banyaknya kasus korupsi yang tidak kunjung selesai, bahkan dihentikan begitu saja.
Hal ini memberi kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, di mana orang-orang dengan relasi kuat di dunia politik dan ekonomi bisa bebas dari proses hukum.
Selain itu, penerapan hukum tindak pidana korupsi seringkali dinilai dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan semata-mata oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Gabriel mencontohkan kasus tindak pidana korupsi oleh TF di DKI Jakarta yang sempat ditahan oleh Kejaksaan Agung, namun kemudian dibebaskan.
“Contoh tindak pidana korupsi oleh TF di lingkup DKI Jakarta sudah ditahan Kejagung dan kemudian dibebaskan,” ujar Gabriel. [RF]