Oleh: Adrianus Aba
Ada 17 partai politik peserta pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkannya pada 14 Desember 2022 lalu.
Sejumlah parpol itu telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta pemilu 2024.
Menjadi parpol peserta pemilu 2024 tentu saja bukan perkara mudah. Dari sisi penyelenggara pemilu, misalnya, KPU telah membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam PKPU ini setidaknya ada tiga tahapan penting, yakni pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
Tahapan pendaftaran dan verifikasi telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2022 yang lalu.
Kemudian tahapan penetapan peserta pemilu sudah dilaksanakan pada 14 Desember 2022 lalu. Waktu penetapan oleh KPU ini tentu bukan tanpa pijakan hukum dan ketentuan yang jelas.
Pasal 178 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentu sudah terang benderang mengatur bahwa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus dilaksanakan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 14 Desember 2022. Sedangkan hari pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Setelah resmi menjadi peserta pemilu, ke-17 parpol tersebut tentu saja sudah boleh bernapas lega. Sebab, proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu yang cukup menguras tenaga dan pikiran akhirnya boleh dibayar impas.
Kini, mereka masih menunggu massa kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu ini diatur perubahan masa kampanye pemilu 2024 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 25 hari sejak pengumuman daftar calon anggota hingga masa tenang.
Sedangkan untuk masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan (Pilpres) pada 2024 mendatang ditetapkan selama 15 hari setelah penetapan pasangan calon hingga masa tenang.
Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Parpol sebagai Alat Perjuangan Bangsa
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi di dunia. Itulah sebabnya peranan partai politik menjadi sangat penting.
Parpol merupakan suatu yang harus ada atau tidak dapat dihindari (conditio sine qua non) bagi Indonesia.
Dalam sejarahnya, keberadaan parpol ini secara resmi sudah ada sejak dikeluarkannya maklumat Nomor X yang disepakati oleh Wapres Mohammad Hatta pada 16 Oktober 1945 perihal pemberian tugas pada KNIP sebagai pelaksana tugas legislatif, serta menentukan GBHN hingga terbentuknya DPR/MPR hasil pemilu yang direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 1946.
Hal ini kemudian menjadi pintu masuk atau peluang bagi masyarakat umum dan kelompok untuk membangun parpol disertai berbagai jenis pandangan dan tujuan perjuangannya, baik yang didirikan oleh beberapa orang maupun perorangan (individu).
Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran parpol dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah.
Dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan parpol sebagai pilar demokrasi.
Fungsi partai politik terhadap negara antara lain adalah menciptakan pemerintahan yang efektif dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.
Sedangkan fungsi partai politik terhadap rakyat antara lain adalah memperjuangkan kepentingan, aspirasi, dan nilai-nilai pada masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman.
Itulah sebabnya, parpol boleh dibilang merupakan suatu wadah strategis sebagai alat perjuangan bangsa menuju perubahan.
Jangan Gaungkan Politik Identitas
Mengingat masa kampanye pemilu 2024 semakin dekat, maka tidak ada salahnya untuk mengingatkan agar hati-hati atau bila perlu jangan menggaungkan politik identitas.
Sebab dalam praktiknya, banyak cara yang digunakan parpol untuk meraup dukungan pemilih. Meski secara kasat mata, kegiatan kampanye dilakukan sesuai aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, namun masih ada model kampanye lain yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Diketahui, prinsip-prinsip demokrasi antara lain; Kedaulatan masyarakat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas
Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas, adil dan jujur Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat; Memperjuangkan Kesejahteraan Masyarakat.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa politik identitas merupakan ancaman yang sangat berbahaya dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran kelompok-kelompok ekstrem politik bisa menimbulkan kerentanan dalam menjaga kerukunan masyarakat.
Penulis pun setuju dengan pernyataan peneliti ekonomi dan pengembangan wilayah Hendrawan Saragi sebagaimana dikutip Antara.
Menurut dia, politik identitas adalah bentuk kolektivisme yang paling primitif, karena menilai seseorang bukan berdasarkan karakter dan tindakannya sendiri tetapi berdasarkan karakter dan tindakan kelompok.
Selanjutnya, politik identitas akan menggiring opini publik bahwa orang yang tidak beridentitas sama dengan mereka tidak pantas untuk menjadi pemimpin.
Ini tentu saja menyebabkan kaum minoritas akan kehilangan hak yang sama dalam pemerintahan negara, khususnya dalam ranah pemilu maupun pemilihan.
Tentu masih banyak bahaya laten lain di balik politik identitas yang mengancam negara demokrasi seperti Indonesia.
Masyarakat Harus Sadar
Dalam konteks pemilu 2024, masyarakat pemilih harus sadar. Mereka penentu, apakah parpol yang menggaungkan politik identitas terpilih atau tidak.
Masyarakat harus sadar bahwa situasi dan kondisi kontestasi politik belakangan ini, baik pemilu maupun pilkada, politik identitas cenderung memecah belah bangsa, bahkan merusak sendi-sendi kebangsaan.
Padahal, kompetisi politik tidak seharusnya menghalalkan segala cara yang destruktif.
Pemilu 2024 bisa terselamatkan dari kuatnya gempuran politik identitas ada di tangan rakyat.
Dengan kata lain, masyarakat harus sadar akan bahaya laten politik identitas dan tentu saja memahami prinsip-prinsip demokrasi yang sesungguhnya.
Dengan punya pemahaman begitu, maka rakyat bisa memilih dan memilah parpol yang benar dan menjunjung tinggi beragam prinsip negara demokrasi.