Ruteng, Radarflores.com- Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa, menilai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah mengangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut sebagai respons atas kasus pemerikasaan dan penyitaan HP milik FN, wartawan FH- NTT yang bertugas di wilayah itu.
Upaya itu dilakukan Jaksa diduga karena berita- berita FN seputar kasus Embung Nifuboke.
"Proses hukum terhadap wartawan atas karya karya jurnalistiknya tidak dibenarkan. Orang atau lembaga yang merasa berkeberatan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers bisa melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan di media tersebut bukan memproses hukum," ujar Gabriel Goa dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (12/03/2023).
Menurut dia, jika Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat, maka yang merasa keberatan atas pemberitaan media tersebut bisa melaporkannya ke Dewan Pers.
"Fakta bahwa di TTU telah terjadi proses hukum oleh Kejari TTU terhadap wartawan FN dan ini tentu telah kangkangi UU Pers," ujar Gabriel.
Di balik kasus tersebut, ia pun mendesak Kejari TTU untuk segera menghentikan proses hukum terhadap wartawan FN.
Gabriel juga mendesak pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan FN untuk melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi berdasarkan UU Pers.
Jika tidak dimuat Hak Jawab dan Hak Koreksi di media bersangkutan, maka jalurnya yakni melaporkan ke Dewan Pers.
"Kami mendukung dan siap mendampingi FN meminta perlindungan ke Dewan Pers, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Gabriel.
Pihak Gabriel juga siap mendampingi FN untuk melaporkan resmi ke KPK RI terkait pemberitaan dugaan adanya tindak pidana korupsi di TTU.
Sebelumnya sebagaimana dilansir Horizonnusantara.com, Kajari TTU Robert Lambila dan 12 orang Jaksa diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan FH-NTT, FN.
Hal itu dilakukan dengan cara memanggilnya sebanyak 6 kali dan hanya 2 kali di antaranya yang mendapatkan surat panggilan.
HP wartawan FN pun diduga disita tanpa surat perintah Pengadilan. Berita-berita FN tentang kasus Embung Nifuboke juga di-printout Jaksa penyidik. Mereka mempertanyakan berita-berita tersebut dalam pemeriksaan.
Wartawan FN juga diduga dipaksa mengakui atau melihat adanya transaksi atau pemberian uang.
FN mengaku diperiksa dalam ruang yang dijaga oleh 13 orang Jaksa. Saat diperiksa, FN dikawal ketat bak buronan atau penjahat kelas kakap saat ke kamar mandi. Wartawan FN juga tidak diizinkan membeli rokok dan makanan atau minuman.
Ia merasa tertekan, terintimidasi dan dikriminalisasi oleh Kajari TTU Robert Lambila dan anak buahnya.
“Saya sebagai jurnalis FH-NTT, saya merasa dalam hati kok setiap kali saya tulis berita terkait proyek di Kabupaten TTU, saya dipanggil dan diperiksa terkait pemberitaan. Saya merasa ketakutan juga dan saya diintimidasi habis-habisan. Ini yang membuat saya kecewa karena menghalang-halangi kebebasan pers. Saya merasa dikriminalisasi,” ungkap FN, seperti dilansir Horizonnusantara.com.
FN mengungkapkan, sejak 10 Februari 2023, ia merasa diintimidasi dan ditekan, serta dipaksa oleh Kajari Kambila dan anak buahnya, antara lain Kasi Pidsus Andrew Keya dan Kasi Intel Hendrik Tiip.
“Sejauh ini saya memang ditekan habis-habisan. Kalau saya muat berita atau mereka baca berita yang saya buat, mereka langsung panggil saya untuk menghadap. Mereka bilang, adik sudah tidak usah tulis berita. Adik masih muda, urus ko nikah. Supaya ini masalah selesai ko adik bisa urus yang lain-lain. Mereka tekan saya supaya jangan buat berita dan jangan bagikan berita yang ada,” bebernya.
FN juga membantah pernyataan Kajari Lambila bahwa dirinya diperiksa sebagai anggota Araksi.
"Kalau saya dipanggil sebagai anggota Araksi, kenapa ID Card Pers saya diminta dan di-copy? Kenapa mereka print berita-berita saya lalu tanya dan minta penjelasan saya tentang berita terkait Embung Nifuboke?” kritiknya.
Menurut FN, ia telah menjadi wartawan FH-NTT sekitar 3 tahun. Kemudian, ia menjadi anggota Araksi TTU sebagai Wakil Ketua Bidang Media sudah 4 bulan.
"Tugas saya hanya sebatas publikasi media saat ada jumpa pers Araksi. Tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Menurut FN, ia dipanggil sebanyak 6 kali. Tiga kali diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hanya dikasih 2 surat panggilan.
Surat panggilan pada 10 Februari 2023 baru dikasih untuk ditandatangani pada 21 Februari 2023 atau 11 hari kemudian.
Sedangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan tanggal 20 Februari 2023, dikasih pada tanggal 19 Februari 2023. Sementara pemeriksaan tanggal 11 Februari 2023 tanpa surat panggilan.
"Selain itu, saya juga dipanggil per telepon tidak untuk ditanya-tanya dan disuruh untuk tidak buat berita terkait dugaan korupsi Embung Nifuboke dan proses pemeriksaan saya oleh Kejari TTU,” ujarnya.
Pemeriksaan pertama, jelas FN, dilakukan pada tanggal 10 Februari 2023. Pemeriksaan itu tanpa surat panggilan.
Awalnya, dia dan Ketua Araksi TTU CB diminta Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip untuk minum kopi.
Mereka pun bertemu di rumah makan di samping Kantor Bank NTT. Saat itu, CB minum kopi dan FN makan.
"Kasi Intel bilang saat itu, makan banyak adik karena nanti kita lama. Kemudian kami ke kantor Kejari, saya diarahkan untuk duduk di ruang tunggu, selama 3 menit. Ketua Araksi TTU, CB diminta tinggalkan HP dan ikut dengan Kasi Intel Hendrik Tiip ke ruangan,” bebernya.
Kemudian, lanjut FN, datang Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila sambil mengatakan, “Lu wartawan ikut saya ke ruangan".
Kejadian itu menurut FN, sekitar pukul 14.00 Wita. Kemudian setelah tiba di ruangan Kajari, FN ditanyai terkait dengan Embung Nifuboke TTU yang sementara bermasalah, sebab pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme.
Lantas FN menjawab bahwa sesuai dengan hasil observasinya di lapangan bahwa embung tersebut diduga tidak ada asas manfaatnya.
Embung Nifuboke yang dibangun dengan uang negara diduga mubazir, sebab tidak ada airnya.
"Saya jelaskan kalau pun ada air itu ditarik dari Kali Oeluan. Kajari Robert mengatakan adik mengaku saja karena target kami AB (Ketua Araksi NTT, red) dan HT (Pengusaha asal TTU, red),” ungkapnya.
FN mengatakan, Kajari TTU menyuruh salah satu penyidik untuk mengarahkannya ke ruangan sebelah. Di sana, ia dimintai keterangan terkait dengan Embung Nifuboke. Saat itu, FN diperiksa hingga pukul 01.00 Wita dini hari.
“Saya didesak habis-habisan untuk mengakui pertanyaan mereka bahwa saya melihat pemberian uang dari Kontraktor Pelaksana proyek Embung Nifuboke, MT (Direktur CV. Gratia) kepada Ketua Araksi TTU. Tapi saya bilang saya tidak lihat bagaimana saya bilang lihat. Saya diperiksa sampai jam 1 malam,” jelasnya.
Setelah itu, menurut FN, HP-nya disita dan ia dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan.
“Saat itu HP saya di sita. Dan di Jam 1 malam itu (11/3/2023) dini hari, saya dipaksa tanda tangan surat penyitaan HP. Saya mengatakan, Hae bapak ini sudah bagaimana kok HP saya disita tanpa prosedural? Lalu penyidik mengatakan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan adik pasti paham,” ujarnya menirukan perkataan Jaksa.
Pada saat itu, FN mengaku bahwa ia dipaksa untuk menandatangani surat panggilan untuk diperiksa pada tanggal 13 Februari 2023 pukul 09.00 Wita.
Pemeriksaan kedua, lanjut FN, dilakukan pada 11 Februari 2023.
"Saat saya masuk ke dalam ruangan Kajari pada tanggal 11 Februari 2023, di bagian kanan ada 3 orang Jaksa, di bagian kiri 3 orang, di depan Kejari TTU ada 2 orang, dan 4 orang di pintu untuk jaga saya,” jelasnya.
Saat itu, FN mengaku kembali diintimidasi supaya ia mengakui terkait dugaan pemberian atau transaksi uang kepada CB Rp12 Juta dan dugaan transfer uang ke AB sebesar Rp100 Juta oleh kontraktor Jalan Nona Manis.
“Mereka tetap ajukan pertanyaan yang sama dan saya dipaksa untuk mengakui pertanyaan penyidik. Saya bilang, saya tidak lihat itu uang Rp12 juta yang diserahkan ke Ketua Araksi CB. Saya juga tidak tahu tentang Kasus Jalan Nona Manis karena saya tidak pernah tulis kasus itu. Dan saya tidak tahu tentang uang Rp100 Juta itu. Tapi mereka tetap paksa saja untuk mengakui melihat uang Rp12 Juta itu dan tahu tentang transfer uang Rp100 Juta itu,” kisah FN.
“Mereka bilang, adik mengaku saja. Adik masih muda, karier masih panjang. Kami akan lepas adik supaya urus nikah sudah,” beber FN dengan dialeg khas TTU.
Menurut FN, saat itu ia tidak dikasih kesempatan untuk membeli rokok. Bahkan hendak membeli makanan pun tidak dikasih kesempatan oleh Jaksa.
“Mereka bilang kalau makan kami yang beli karena ada dana untuk itu. Saya ke kamar mandi saja, juga dijaga ketat 2 orang Jaksa,” ungkap FN.
Selanjutnya, pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, FN dididatangi oleh dua orang yang tidak dikenal di rumahnya di Benpasi.
“Mereka pakai masker hitam dan topi. Saya yakin mereka dari Kejari TTU karena mereka menyampaikan kepada saya agar saya jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan. Kalau tidak adik akan dijadikan sebagai tersangka. Mereka intimidasi saya,” ungkap FN.
Merasa diperlakukan sewenang-wenang, wartawan FN kemudian menulis kejadian dugaan intimidasi dan kriminalisasi tersebut dan dimuat di media FH-NTT.Com pada 12 Februari 2023.
“Pada Senin, 13 Februari 2023 saya datang ke Kejari TTU untuk diperiksa sesuai surat panggilan. Namun saya tidak diperiksa tapi hanya disuruh untuk mengakui pertanyaan mereka dan disuruh untuk tidak tulis berita serta tidak membagikan berita (berita Embung Nifuboke dan proses pemeriksaan wartawan FN oleh penyidik Kejari TTU),” ujarnya.
Pada tanggal 15 Februari 2023, kata FN, ia dipanggil lagi oleh Kejari TTU namun tidak dibuat BAP.
Kemudian pada tanggal 19 Februari 2023, ia dikasih surat panggilan untuk diperiksa keesokannya.
Saat diperiksa pada tanggal 20 Februari 2023, ia diajukan pertanyaan yang sama. Lalu, pada tanggal 21 Februari 2023, ia dipanggil lagi yang keenam kalinya, tetapi tidak diperiksa. FN hanya disuruh tanda tangan surat panggilan untuk pemeriksaan 19 Februari 2023, yakni 11 hari setelah diperiksa.
Pada tanggal yang sama, ia juga dipanggil untuk tanda tangan surat panggilan pemeriksaan tanggal 10 Februari 2023.
FN mengaku kesal dan sangat kecewa karena merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kejari TTU dengan memeriksanya tanpa ada surat panggilan.
“Saya merasa seperti penjahat kelas kakap atau buronan negara yang mau ke kamar mandi saja saya dikawal. Mau beli makan dan merokok tidak diizinkan. Saya dipaksa menandatangani surat pemanggilan untuk pemeriksaan tanggal 11 Februari 2023 saat tengah malam. Saya juga dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan HP saya jam 1 dini hari (11 Februari 2023, red),” tandasnya.
Kajari TTU Robert Lambila yang dikonfirmasi Horizonnusantara.com melalui pesan WhatsApp membantah tuduhan FN. Hal itu telah diklarifikasikannya melalui jumpa pers sebelumnya.
“Sudah saya klarifikasi lewat jumpa pers kemarin. Itu tidak benar. Yang benar justru bukti-bukti penyidikan yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa orang lain untuk memeras orang yang diberitakan. Sudah saya limpahkan ke Pengadilan, nanti ikuti saja faktanya di persidangan, makasih kaka,” tulisnya.
Terkait penyitaan HP wartawan FN, Kajari Kambila mengatakan telah ada surat perintah penyitaan.
“Kami sita HP-nya sudah ada surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan dan sudah ada persetujuan Pengadilan. Semuanya sudah sesuai SOP,” katanya.
Menurut dia, pada Senin, 13 Maret 2023, ia berencana menyerahkan berkas dugaan pemerasan ke Polres TTU.
“Saya rencana serahkan kasus pemerasanya bersama seorang berinisial C.B ke Polres TTU,” tulisnya.
Kontributor: Isno Baco
Editor: AA