Ruteng, Radarflores.com - Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Kejari Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera melakukan penyelidikan secara serius terkait bangunan Rumah Sakit (RS) Modern yang mangkrak di wilayah itu.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia Gabriel Goa, dalam keterangan yang diterima Radarflores.com, Sabtu (24/6/2023).

Kata dia, bangunan gedung Rumah Sakit Modern di TTU yang mangkrak dan tidak terurus dan telah menghabiskan uang rakyat dan selama ini ditangani pihak Kejari. Ini wajib didukung agar ada kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan masyarakat di bidang kesehatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan fakta membuktikan bahwa bangunan Rumah Sakit Modern TTU, di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota, Kabupaten TTU, berdasarkan keterangan Bupati Raymundus Sau Fernandez bahwa lokasi itu tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kota.

"Selain lahan itu juga masih ada sertifikat milik pribadi dan sudah diganti rugi bukan hibah," kata Gabriel.

Ia juga mendukung Kejari TTU,  untuk segera melakukan penyelidikan secara serius terkait mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Modern yang telah merugikan uang negara dari pagu anggaran sebesar 36 miliar.

Kontributor: Isno Baco